Tarif dasar listrik (TDL) dibagi menjadi beberapa bagian, tergantung keperluan pemakaian listrik (Industri, Bisnis, Sosial, Rumah tangga dll).
Disini saya hanya akan membahas perhitungan tarif PLN untuk keperluan rumah tangga, berdasarkan Permen ESDM 07 2010 dan tafsiran saya setelah membaca Permen tsb dan mencocokannya dengan rekering listrik saya dirumah. Jadi tentunya bisa saja salah … 🙂
Berikut saya copy/paste dari Permen tsb bagian table untuk keperluan rumah tangga:
Dari sini juga terlihat bahwa ada perbedaan perhitungan untuk tipe reguler dan pra bayar. Disini saya hanya akan membahas tipe reguler, untuk tipe prabayar akan saya terangkan artikel yang berbeda.
Tarif PLN untuk tipe regular ini adalah total dari komponent tariff/biaya sebagai berikut:
1. Biaya Pemakaian
2. Biaya Beban
3. Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
4. Biaya Materai
5. Administrasi operator (Bank, Koperasi, dll)
Perhitungan Biaya Pemakaian
Biaya pemakaian tentunya tergantung pemakaian litrik yang kita lakukan selama sebulan (dihitung dalam satuan kWh) dikali dengan harga listrik per satuan kWh. Tetapi harga per satuan kWh itu berbeda-beda, tergantung besar pemakaian dan batas daya.
A. Untuk batas daya 450, 900 dan 6.600 VA keatas, harga per satuan kWh berjenjang tergantung blok pemakaian.
Contoh 1: untuk daya 450 VA, pemakaian 100 kWh (didapat dari selisih angka di meteran listrik, antara angka bulan lalu dan bulan ini), maka biaya pemakaian sbb:
– 30 x 169 (Harga Blok I) = Rp 5.070,-
– 30 x 360 (Harga Blok II) = Rp 10.800,-
– 40 x 495 (Harga Blok III) = Rp 19.800,-
– Jadi total biaya pemakaian: 5.070,- + 10.800,- + 19.800,- = Rp 35.670,-
Contoh 2: untuk daya 900 VA, pemakaian 100 kWh, maka biaya pemakaian sbb:
– 20 x 275 (Harga Blok I) = Rp 5.500,-
– 40 x 445 (Harga Blok II) = Rp 17.800,-
– 40 x 495 (Harga Blok III) = Rp 19.800,-
– Jadi total biaya pemakaian: 5.500,- + 17.800,- + 19.800,- = Rp 43.100,-
Contoh 3: untuk daya 7700 VA, pemakaian 1000 kWh, maka biaya pemakaian sbb:
– 446.60 *) x 890 (Harga Blok I) = Rp 397.474,-
– 53.40 x 1380 (Harga Blok II) = Rp 73.692,-
– Jadi total biaya pemakaian: 397.474,- + 73.692,- = Rp 471.166,-
*) batas blok ditentukan oleh PLN berdasarkan jam nyala rata-rata nasional
B. Untuk batas daya yang lainnya, berlaku harga flat (tidak berjenjang).
Contoh 4: untuk daya 1300 VA, pemakaian 100 kWh, maka biaya pemakaian 100 x 790 = Rp 79.000,-
Selain itu berlaku aturan, biaya pemakaian akan dianggap nol, jika biaya pemakain lebih kecil dari biaya beban (lihat perhitungan biaya beban).
Perhitungan Biaya Beban
Biaya beban tergantung daya terpasang (batas daya), sesuai table diatas:
A. Untuk batas daya 450 & 900 VA, biaya beban adalah tetap. Yaitu:
• Untuk batas daya 450: 11.000 x 450/1000 = 4.950,-
• Untuk batas daya 900: 20.000 x 900/1000 = 18.000,-
Artinya berapapun pembaikan yang dilakukan, biaya beban perbulannya tetap sebesar tersebut diatas.
B. Untuk batas daya 1.300, 2.200, dan 3.500 s.d 5.500 VA, biaya beban berlaku rumus rekening minimum (RM) sbb:
RM1 = 40 (jam nyala) x Daya tersambung (dalam KVA atau dibagi 1000) x Biaya Pemakaian
Artinya:
• Jika biaya pemakaian lebih besar dari nilai yang didapat dari rumus tersebut (RM1), maka biaya beban akan menjadi nol (tidak ada biaya beban).
• Tetapi jika biaya pemakaian lebih kecil dari nilai yang didapat dari rumus tersebut (RM1), maka biaya beban akan menjadi sebesar RM1 (dan biaya pemakaian menjadi nol).
Contoh 1: Batas daya: 1.300 VA, pemakain: 200 kWh.
Biaya pemakaian: 200 x 790 = Rp 186.000,-
Hasil perhitungan RM1 = 40 x 1.300/1000 x 790 = Rp 41.080,-
Jadi karena “biaya pemakaian” (Rp 186.000,-) lebih besar dari hasil rumus RM1 (Rp 41.080,-), maka biaya bebannya nol (tidak ada biaya beban)
Contoh 2: Batas daya: 1.300 VA, pemakain: 40 kWh.
Biaya pemakaian: 40 x 790 = Rp 31.600,-
Hasil perhitungan RM1 = 40 x 1.300/1000 x 790 = Rp 41.080,-
Jadi karena “biaya pemakaian” (Rp 31.600,-) lebih kecil dari hasil rumus RM1 (Rp 41.080,-), maka yang dipakai untuk biaya bebannya adalah RM1: Rp 41.080,-.
C. Untuk batas daya 6.600 VA keatas berlaku prinsip/cara yang sama dengan batas daya point 1.300, 2.200, dan 3.500 s.d 5.500 VA. Hanya perhitungan/rumus rekening minimum (RM) menggunakan rumus yang sedikit berbeda (lihat table diatas).
RM2 = 40 (jam nyala) x Daya tersambung (dalam KVA atau dibagi 1000) x Biaya Pemakaian Blok I
Contoh 1: untuk daya 7700 VA, pemakaian 100 kWh, maka biaya pemakaian untuk Blok I: 100 x 890 (Harga Blok I) = Rp 89.000,-
Hasil perhitungan RM2 = 40 x 7.700/1000 x 890 (Harga Blok I) = Rp 274.120,-
Jadi karena “biaya pemakaian” (Rp 89.000,-) lebih kecil dari hasil rumus RM2 (Rp 274.120,-), maka yang dipakai untuk biaya bebannya adalah RM2: Rp 274.120,-(dan biaya pemakaian menjadi nol).
Perhitungan Biaya Materai
Biaya Materai berlaku umum untuk semua transaksi keuangan, besarnya sbb:
– Transaksi sampai dengan Rp 250.000,- : Rp 0,-
– Transaksi > Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1 juta : Rp 3.000,-
– Transaksi > Rp 1 juta : Rp 6.000,-
Perhitungan Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Biaya PPJ berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, karena ini ditetapkan pemda setempat dan akan menjadi kas daerah. Besarnya ditentukan dari presentase biaya pemakaian + biaya beban.
Perhitungan Biaya Administrasi Operator
Biaya administrasi juga berbeda dari satu operator dengan operator lainnya. Besarnya bervariasi tergantung operator (contoh biaya administrasi via ATM BCA Rp 3.000).
Nah sekarang untuk mengetahui total yang harus kita bayar, kita tinggal menjumlahkan total biaya-biaya tsb diatas. Untuk contoh dibawah ini karena total nilai transaksi lebih kecil dari Rp 250.000,- maka tidak ada biaya materai.
Contoh 1: daya 450 VA, pemakaian 100 kWh
– Biaya pemakaian:
o 30 x 169 (Harga Blok I) = Rp 5.070,-
o 30 x 360 (Harga Blok II) = Rp 10.800,-
o 40 x 495 (Harga Blok III) = Rp 19.800,-
o Total biaya pemakaian: 5.070,- + 10.800,- + 19.800,- = Rp 35.670,-
– Biaya beban: Rp 4.950,-
– Total biaya pemakaian + beban: Rp 40.620,-
– Biaya PPJ (anggap 5%): 40.620 * 5% = Rp 2.031,-
– Biaya administrasi (anggap bayar via ATM BCA): Rp 3.000,-
Jadi total yang harus dibayar: 40.620 + 2.031 + 3.000 = Rp 45.651,-
Contoh 2: untuk daya 1300 VA, pemakaian 100 kWh
– Biaya pemakaian 100 x 790 = Rp 79.000,-
– Biaya beban: Rp 0,- (karena RM1 biaya pemakaian)
– Maka total biaya pemakai + beban: Rp 156.640,- (karena RM1 > biaya pemakaian, maka biaya pemakaian dianggap nol)
– Biaya PPJ (anggap 5%): 156.000 * 5% = Rp 7.820,-
– Biaya administrasi (anggap bayar via ATM BCA): Rp 3.000,-
Jadi total yang harus dibayar: 156.000 + 7.820 + 3.000 = Rp 167.272,-
sumber:imudita.blogspot.com
No comments:
Post a Comment